Syiah Itu Sesat dan Menyesatkan?

Sriwijaya Merdeka: Palembang

#SalamSrika

Dua Pakar Anti Syi’ah

1. Ustadz Tarjono Abu Muaz

2. Ustadz Rizal Fadillah

 

Pokok ajaran Syiah dengan Ahlussunnah walJamaah memiliki perbedaan, terutama mengenai imamah. Kaum Syiah meyakini bahwa imamah adalah persoalan pokok dalam agama dan siapa pun yang mengingkarinya berarti ia telah kafir, kedudukan imamah menurut mereka seperti kedudukan kenabian.

Jadi syiah mengkafirkan kaum ahlu sunnah wal jamaah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat Islam di Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya paham yang didasarkan atas ajaran Syiah.

 

Dalam buku panduan MUI dengan tema “Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia” ajaran Syiah dinilai menyimpang, menyalahi aqidah dan syariat. Penyimpangan ajaran Syiah itu di antara lain adalah:

Penyimpangan paham tentang orisinalitas Al-Qur’an.

Disebutkan bahwa seorang ulama Syiah Al mufid menyatakan dalam kitab nya awail al-maqalat, kalau Al-Qur’an yang ada saat ini tidak asli.

 

Al-Qur’an sekarang sudah mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan. Hal ini membuat para ulama Islam dengan tegas menyatakan bahwa Al-Qur’an yang dipegang dan diamalkan umat Islam saat ini di seluruh dunia adalah asli, tidak ada pengurangan maupun penambahan.”Sungguh Kami yang telah menurunkan Al-Qur’an dan Kami pula yang akan menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9). Keyakinan inilah yang menjadi prinsip seluruh ulama Islam.

Penyimpangan paham tentang ahlul bait Rasulullah SAW dan mengkafirkan sahabat nabi.

Ni’matullah al-Jazairi (ulama Syiah) berkata bahwa “Sayyidina Abu Bakar, dan Sayyidina Umar tidak pernah beriman kepada Rasulullah SAW sampai akhir hayatnya.”

Mengenai hal ini tentunya sangat menyimpang, karena seperti yang selama ini ulama Islam dan umat Islam meyakini bahwa seluruh sahabat Rasul SAW adalah orang mulia yang telah dipuji Allah SWT dalam Al-Qur’an yaitu di surat at-Taubah ayat 100, surat al-Fath ayat 18 dan pada sebuah Hadits disabdakan secara khusus oleh Nabi Muhammad SAW yang menjanjikan dan menjamin surga untuk 10 orang sahabatnya yang paling utama, khulafaur rasyidin termasuk di dalam nya.

“10 orang akan masuk surga: Abu Bakar masuk surga, Umar masuk surga, Utsman masuk surga, Ali masuk surga, Thalhah masuk surga, Azzubair masuk surga, ‘Abdurrahman bin Auf masuk surga, Sa’ad masuk surga, Said bin Zaid masuk surga, dan Abu Ubaidah ibn al-Jarrah masuk surga” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

 

Seluruh sahabat adalah manusia yang mulia setelah Rasul SAW, sebab mereka telah mengikuti Rasulullah SAW selama berdakwah dan telah mengorbankan jiwa, raga dan harta demi agama Allah SWT. Sehingga umat Islam menjadikan mereka suri teladan setelah baginda Rasulullah SAW.

Penyimpangan paham Syiah mengkafirkan umat Islam.

Mengkafirkan umat Islam bukanlah persoalan yang remeh, hal ini merupakan persoalan serius yang langsung dikecam oleh Rasulullah SAW pada sebuah hadits:”Jika seseorang mengkafirkan saudaranya, maka sesungguhnya kalimat itu kembali kepada salah satu dari keduanya” (HR. Muslim no.111, juga senada oleh Bukhari no.5883). Begitu juga pada Hadits:”Tidaklah seorang melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan ahlussunnah waljamaah kefasikan, dan tidak pula melemparkan tuduhan kepada yang lain dengan ahlussunnah waljamaah kekafiran, melakukan hal itu akan kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian” (HR. Bukhari, dalam Shahih Bukhari no.582).

Penyimpangan paham Syiah tentang hukum nikah mut’ah.

Di Aliran Syiah, nikah mut’ah (kawin kontrak alias perzinaan) diperbolehkan dan akan mendapatkan pahala yang besar. Bahkan ulama Syiah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak perlu dipedulikan apakah si wanita itu punya suami atau tidak, serta boleh juga nikah mut’ah dengan pelacur. (Al-Khumaini, Tharir Al-Wasilah, Vol.2/260–261).

Orang-orang Syiah juga kerap mendakwahi orang tua yang memiliki anak putri dengan harapan nantinya anak putrinya ikut menganut Syiah sehingga ia dengan leluasa melakukan zina mut’ah dengan wanita tersebut baik sepengetahuan ayah nya atau tidak.

Pada hakikatnya ketika ada seorang ayah yang menerima aliran Syiah, maka pengikut syiah telah mendapatkan anak gadisnya untuk dimut’ah, tentunya setelah mereka berhasil meyakinkan boleh nya mut’ah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan keharaman nikah mut’ah yang ditandatangani pada 22 Jumadil Akhir 1418 H/25 Oktober 1997. Menurut MUI penghalalan nikah mut’ah bertentangan dengan esensi pernikahan seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5–6, yaitu:

 

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”Ayat ini menjelaskan bahwa hubungan intim atau jimak hanya dibenarkan kepada wanita yang dinikahi secara sah dan bukanlah secara mut’ah. Oleh sebab itu, orang yang melakukan nikah mut’ah termasuk ke dalam firman Allah:”barangsiapa yang mencari selain daripada itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas” (QS Al-Mu’minun: 7).

Yuk kita dengarkan isi dialog interaktif Hermansyah Makmur Diah dengan kedua tokoh dari D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »