Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Kepada 11 Kepala Desa

Sriwijaya Merdeka : Palembang

#SalamSrika

Sebanyak 12 orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terjerat kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga program dari Kemenpora RI pada tahun 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI, dua mantan Kades dari Kabupaten OKI dan satu orang kontraktor mereka terlibat kasus korupsi bantuan fasilitas lapangan olahraga program dari Kemenpora RI 2015 lalu, dengan total kerugian negara mencapai total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 miliar dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta, dalam konferensi pers tanggal 26 Oktober 2022 yang lalu

Kasus ini telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, melimpahkan berkas 11 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015,  mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.040.156.502,36,  ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Jumat (4/11/2022), berkas dakwaan diserahkan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Julius SH MH

Berkas dakwaan diserahkan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Julius SH MH ke salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dan JPU OKI, menuntut tiga tahun penjara 11 terdakwa mantan kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, satu kontraktor dituntut 6 tahun penjara (berkas terpisah) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.

Dalam tuntutannya kepada 10 terdakwa JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH, MH, mengatakan, terkait tuntutan JPU, menurut dirinya terlalu tinggi. Kenapa terlalu tinggi karena di situ kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun kliennya tidak menikmati uang sepeserpun.

“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ungkapnya.

JPU Kejari Ogan Ilir Julius, mengatakan, berkas dakwaan 11 orang tersangka di antaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.

“Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja,” ungkap Julius.

Para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Perbuatan para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

Adapun nama 11 terdakwa tersebut, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Sumber : SuaraSumsel.id dan detiksumsel.com

Mansur/Srika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »