Tatib DPRD dan Perangkat Kelembagaan DPRD Kota Palembang Sah
#Sriwijaya Merdeka : Palembang
#SalamSrika
Selasa, 13 Rabiul Akhir 1446 H / 15 Oktober 2024 M
Reporter : Ki Tapa S Langit, Editor Mansur Al Falimbany
Baca Juga : https://sriwijayamerdeka.com/pj-walkot-palembang-hadiri-rapat-paripurna-ke-152-dprd-kota-palembang/
Rapat Paripurna ke-2 MP I Tahun 2024, yang berlangsung hari Rabu, tanggal 15 Oktober di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang berlangsung lancer dan menghasilkan Tata Tertib DPRD Kota Palembang dan Kode Etik DPRD Kota Palembang serta terbentuknya alat kelengkapan DPRD Kota Palembang
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Hari Apriansyah, yang diikuti oleh 38 peserta dan dinyatakan quorum, sehingga rapat paripurna dapat disetujui semua peserta yang hadir. DPRD Kota Palembang diberi tugas untuk membahas rancangan Peraturan DPRD Kota Palembang tentang Tata Tertib DPRD Kota Palembang.
Hasil pembahasan di dalam rancangan Peraturan DPRD Kota Palembang tentang Tata Tertib DPRD mengkaji secara detil dan melakukan penyempurnaan nasarasi dari pasal pasal dan ayat per ayat seperti data terlampir, Kesimpulan dan saran – saran.
Juru bicara Panja I Firmansyah Hadi, menyampaikan bahwa:
- Sepakat rancangan Peraturan DPRD Kota Palembang untuk dapat dijadikan Peraturan DPRD Kota Palembang.
- Apabila hasil evaluasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan telah selesai, maka peraturan Tata Tertib DPRD Kota Palembang dapat diberlakukan
- 1. Peraturan DPRD Kota Palembang menjadi pedoman bagi anggota DPRD Kota Palembang masa jabatan tahun 2024 – 2029
- Pemerintah Kota Palembang dapat memuat Lembaran Berita Daerah Kota Palembang
Sementara itu Panja II menyampaikan :
- Kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD Kota Palembang dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, maka diperlukan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Kota Palembang selama menjalan tugas dan wewenangnya.
- Rancangan Peraturan DPRD Kota Palembang Tentang Kode Etik dapat dijadikan Peraturan DPRD Kota Palembang Tentang Kode Etik yang memiliki tanggung jawab sosial
- Pemerintah Kota Palembang diharapkan untuk memuat dalam Lembaran Peraturan Daerah Kota Palembang
Sementara itu dalam pembahasan AKD DPRD Kota Palembang sempat penuh intrupsi kepada pimpinan sidang, akibat terjadi miss komunikasi, sehingga diperlukan waktu tambahan selamat 30 menit untuk skor.
Pada saat rapat Paripurna Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat melakukan intrupsi terkait anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Anggota Badan Kehormatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018.
“Yang namanya tatib itu hampir sama tinggal copy paste masalah jumlah anggotanya, jadi di PP itu menjelaskan jumlah Anggota Dewan kabupaten/kota 35 sampai 50 untuk BK maksimal 5 orang sedangkan tadi dibacakan sebanyak ada 7 orang, di samping itu kalau anggota Banggar setengah dari jumlah anggota DPRD tadi disebutkan sebanyak 23 orang ditambah empat pimpinan jadi totalnya 27 orang, sedangkan total jumlah anggota DPRD Palembang ada 50 orang,”ucapnya.
Hal yang sama intrupsi dari Fraksi PKS Syaiful Padli menjelaskan bahwa dalam PP tahun 2018 yang duduk di Badan Anggaran setengah dari jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedang yang disampaikan pada saat rapat Paripurna tadi melebihi dari seharusnya.
“Peraturan PP tahun 2018 tentang tata tertib disebutkan jumlah anggota badan anggaran itu di angka 50% dari jumlah anggota dewan sedangkan dibacakan tadi anggotanya lebih dari 50% tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018,”ulasnya.
Menurut, kesalahan tersebut kemungkinan ada miskomunikasi antar Pimpinan sehingga terjadi kelebihan yang duduk di Banggar maupun di Badan Kehormatan, sehingga Rapat Paripurna dilakukan skor selama 30 menit untuk dibahas kembali.
Usai di Skor Rapat Paripurna kembali dilakukan, Ketua DPRD kota Palembang Ali Subri didampingi Wakil ketua Hary Apriansyah dari Gerindra dan Zainal Abidin dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan kesepakatan yang di bahas di rapat pimpinan dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018.
“Penetapan AKD ini berdasarkan kesepakatan semua Fraksi dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, dan ini sudah clear, dan sudah disepakati.”tandasnya.