Tunjangan Hari Raya (THR) untuk non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kota Palembang
#Sriwijaya Merdeka : Palembang
#SalamSrika
Kamis, 10 Romadho 1445 H / 21 Maret 2024 M
Reporter : Ki Tapa, Editor Mansur Al Falimbany
Mengenai THR non PNSD tersebut, diungkapkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada Kamis 21 Maret 2024.
“Mengenai THR semuanya sudah kita rapatkan baik itu ASN atau non PNSD, tahun ini tetap ada THR untuk pegawai non PNSD di Pemkot Palembang. Namun namanya saja yang beda yaitu uang jasa,” ungkapnya.
Dikatakan Ratu Dewa, uang jasa atau THR tetap diberikan menjelang lebaran Idulfitri 2024.
“Uang jasa atau THR tersebut diberi satu bulan full saat menjelang lebaran Idulfitri dan Desember akan dapat lagi,” katanya.
Lanjut Ratu Dewa, termasuk THR atau uang jasa untuk pasukan kuning akan diberikan dari masing-masing dinas terkait
Dibagikan untuk ASN direncanakan pada 26 maret 2024 mendatang atau menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan (Pegawai Pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemkot Palembang akan menerimanya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa diberlakukan untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang.
“Alhamdulillah, ASN dan PPPK Pemkot Palembang dapat THR dan TPP. Semoga berkah dan memberi kebahagian,” jelasnya.
Selain itu, Ratu Dewa mengungkapkan tak hanya ASN dan PPPK, ketentuan tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Berlaku juga untuk Non ASN di OPD masing-masing,” ungkapnya.
Adapun terkait pemberian THR 2024 bagi pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sebagai berikut :
- Bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan, dan 1 bulan TPP.
Pembayarannya, tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya mulai dibagikan 26 Maret 2024 mendatang.
- Sementara, untuk THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas) diberikan maksimal 1 bulan gaji.
Yang mana, besarannya nanti akan di tetapkan oleh Pemimpin BLUD dari OPD masing-masing.
- Sedangkan, untuk pegawai Non ASN lainnya tidak diberikan THR. Namun, Pemkot Palembang memberikan kebijakan berupa bantuan tambahan uang jasa pertama sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran.
Kemudian, tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.
Sementara, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN, akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.