Juz 5 An Nisa’ 34 (2)
Sriwijaya Merdeka: Ogan Ilir
#SalamSrika
Allah melebihkan laki-laki dari perempuan (2)
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
[Surat An-Nisa’ 34]
Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyūz,* hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Kemudian selanjutnya pada ayat ini Allah menyatakan bahwa tugas seorang wanita hendaklah taat kepada Allah dan suaminya.
Dan bagi wanita yang solehah dan taat kepada Allah dan taat terhadap suaminya meski suaminya tidak berada di sisinya, dia menjaga suaminya dengan dirinya dan menjaga harta-harta suaminya itu semua berkat perlindungan Allah terhadapnya dan bimbingan Allah kepadanya bukan sekedar karena kemuliaan dirinya.
Karena sesungguhnya jiwa lebih cenderung untuk mengikuti hawa nafsu yang buruk.
Dan barangsiapa yang berpasrah diri kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan dirinya baik dalam hal urusan dunia maupun akhirat.
Dan bagi wanita-wanita yang dikhawatirkan akan melakukan nusyuz (membangkang terhadap suaminya baik dengan ucapan maupun perbuatan), maka hendaklah para suami melakukan tahapan-tahapan Pendidikan terhadap istri tersebut sebagai berikut:
Pertama, hendaklah menasehati mereka bahwa ketaatan terhadap suami adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Menjelaskan keistimewaan dan kemuliaan taat terhadap suami juga menjelaskan dosa dan kehinaan terhadap mereka yang membangkang terhadap suami. jika wanita-wanita tersebut berhenti melakukan pembangkangan, maka tercapailah tujuan tersebut. Namun jika mereka tetap pada sikapnya maka hendaklah masuk pada tahapan yang kedua.
Kedua, pisah ranjang. Suami hendaklah melakukan pisah ranjang dengan tidak menggauli istrinya nya hingga terwujudnya maksud nasehat dan pendidikan tersebut.
Ketiga, jika wanita tersebut masih saja membangkang terhadap suaminya, maka hendaklah dipukul dengan tidak membahayakan.
Jika dengan melakukan salah satu diantara tiga hal ini berhasil menyadarkan sang istri maka suami tidak boleh menyakiti sang istri baik dengan perkataan maupun perbuatan seperti mengungkit-ungkit kejadian sebelumnya Karena tujuan dari peringatan dan pendidikan tersebut telah tercapai.
Sesungguhnya Allah maha tinggi dari segala sisinya, mahatinggi kemuliaan Nya, maha tinggi keagungan Nya, maha tinggi kekuasaan Nya. Dan maha besar sehingga tidak ada lah yang lain yang lebih besar dan Agung dari Nya.
Wallahu A’lam
Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam