Beredar SE PJ Walikota Palembang Larang PKL Jualan di BKB Palembang.
#SriwijayaMerdeka: Palembang
#Salam Srika
Rabu, 29 Jumadil Awwal 1445 H/13 Desember 2023
Editor : Mansur Al Falimbany
Beredarnya surat edarannya PJ Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M. Si melarang adanya bentuk aktivitas PKL di kawasan BKB dan memberlakukan jam opreasional baru.
Berdasarkan surat edaran tertanggal 11 Desember tersebut Pj Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si memberitahukan mengenai operasional dan penggunaan kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).
Adapun maksud dikeluarkanya surat edaran tersebut guna menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB.
“Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya
Selain itu berdasar surat edaran tersebut jam oprasional kawasan BKB kini mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya.
Sementara itu untuk penggunaan yang sifatnya komersil seperti event expo atau pun konser wajib mendapat izin dan membayar retribusi pada pemerintah kota Palembang.
“Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian,” jelasnya
Sedangkan untuk kegiatan komersial yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang
“Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima. Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB,” paparnya RD