Juz 5 An Nisa : 35

Sriwiaya Merdeka : Palembang

#SalamSrika

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Arab-Latin: Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab’aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ‘alīman khabīrā

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Referensi : https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html

1. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

35. وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا (Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya)
Yakni apabila perselisihan diantara kedua belah pihak telah membesar dan menguat.

فَابْعَثُوا۟(maka kirimlah)
Yakni kepada kedua belah pihak (suami istri)

حَكَمًا(seorang hakim)
Yakni untuk memutuskan perkara diantara mereka berdua, dan hakim atau mediator ini dari orang yang memiliki kelayakan dalam masalah ini baik itu secara keilmuan, agama, dan sifat adil.
Allah menuliskan bahwa kedua hakim atau mediator ini berasal dari kedua belah pihak suami dan istri, dan ini bisa jadi karena mereka lebih mengetahui ahwal dari suami istri, lebih dapat menjaga rahasia, dan lebih mengharapkan perdamaian diantara keduanya dan kebaikan hubungan keduanya; dan hal ini dilakukan apabila belum diketahui siapa yang bersifat buruk dan lalai diantara suami istri tersebut, adapun jika telah diketahui maka yang harus dilakukan adalah menyerahkan hak yang dilalaikan dari salah satu pasangan kepada yang berhak.
Kedua hakim atau penengah tersebut harus mengerahkan seluruh kemampuannya dalam usaha memperbaiki dua pihak yang berselisih, jika mereka mampu memperbaikinya baik dengan mewajibkan pemberian nafkah baik itu sedikit atau banyak, menghentikan kelalaian yang terjadi, menahan pemberian nafkah, atau dengan hal lainnya. Dan apabila keduanya tidak mampu memperbaiki hubungan pasangan ini dan melihat bahwa perceraian lebih baik bagi mereka maka hal itu boleh mereka lakukan; namun pendapat lain mengatakan kedua hakim tersebut harus mengangkat permasalahannya ke qadhi terlebih dahulu dan perceraian pasangan ini tidak sah tanpa putusan dari qadhi.

إِن يُرِيدَآ (Jika keduanya)
Yakni kedua hakim atau penengah itu menghendaki

إِصْلٰحًا(perbaikan)
Yakni perbaikan diantara pasangan suami istri itu.

يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآ ۗ (niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri)
Yakni Allah akan memberi taufik kepada pasangan itu hingga dapat kembali kepada keakuran dan pergaulan yang baik.
Dan apabila kedua hakim itu saling berselisih maka putusan yang mereka ambil tidak boleh dilaksanakan.

2. Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H

35. Maksudnya, bila kalian menghawatirkan terjadinya saling sengketa antara kedua suami istri,saling menjauh dan saling menghindar sehingga setiap pihak dari sebelah pihak tersebut berada pada posisi yang berbeda, “maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dasri keluarga perempuan,”yaitu dua orang laki-laki yang baligh,adil, dan yang berakal sehat, serta mengetahui apa yang terjadi antara kedua suami istri tersebut, juga mengetahui persatuan dan perceraian, ini semua di sarikan dari kata al-hakam, karena tidaklah pantas seseorang hakam itu kecuali orang yang memiliki ciri-ciri tersebut,mereka berdua (hakam) meneliti apa yang menjadi permasalahan dari kedua pihak suami istri tersebut terhadap pihak lainya, kemudian kedua hakam itu mengaharuskan setiap dari kedua pihak tersebut untuk menunaikan apa yang harus dilakukan,namun apabila salah satu puhak tidak dapat melakukanya,maka kedua hakam itu membujuk pihak lainyaagar ridho terhadap apa yang dilakukan berupa nafkah dan sikap yang baik.
Dan selama kedua hakam itu mampu menyatukan kedua belah pihak tersebut maka tidak boleh bagi mereka kedua untuk mencari jalan lain, namun bila kondisi kedua belah pihak menuju kepada posisi yang tidak mungkin untuk bersatukan dan di perbaikikecuali akan mengakibatkan permusuhan, pemutusan tali kekeluargaan, dan maksiat kepda Allah, dan kedua hakam tersebut memandang cara yang terbaik adalah perceraian, maka kedua hakam tersebut memisahkan antara kedua pihak suami istri tersebut,dalam hal itu tidaklah disyaratkan ridho suami sebagaimana yang diindasikan dalam ayat ini bahwa Allah telah menamakan mereka sebagai hakam, dan hakam itu tugasnya adalah memutuskan hukum hingga walaupun orang yang terhukum tidak ridhodengan keputusan tersebut,oleh karena itu Allah berfirman, “jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan ,niscaya Allah memberi taufik kepad suami istri itu,” yaitu di sebabkan oleh pandangan yang mengandung keberkahan dan pembicaraan yang memikat hati dan mententramkan kedua suami istri. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal,” yaitu mengetahui segala yang lahir maupun yang batin,mengawasi perkara-perkara yang tersembunyi dan rahasia. Dan antar ilmu dan pengetahuanNya adalah bahwa Allah mensyariatkan hukum-hukum yang mulia dan syariat-syariat yang indah tersebut.
Referensi : https://tafsirweb.com/1567-surat-an-nisa-ayat-35.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Exit mobile version