Ketua HMI FKIP Unsri: Kapolda Sumsel Agar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara
#Sriwijaya Merdeka : Palembang
#SalamSrika
Rabu, 11 Dzul Qa’dah 1444 Hijriah /31 Mei 2023 M
Ki Tapa Sabdo Langit/ Srika
Rencana Senin Demo di Polda
Palembang, Transparan
Ketua Umum Hmi FKIP Universitas Sriwijaya M. Harmain Al Fajri, mengatakan sangat mendukung penuh Kapolda Sumatera Selatan untuk menuntaskan dugaan mark up pembelian lahan kolam retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami.
“Pembelian lahan dari masyarakat seharga Rp 55.000/m2 oleh seseorang dan dijual kepada Pemerintah Kota dengan harga Rp 955.000,- sangat tidak masuk akal. Ini menimbulkan tanda tanya besar, dari mana analisa kajian harga yang wajar.”
Oleh karena itu, dia juga mendesak Kapolda Sumsel melalui Direktur Reserse dan Kriminalias Khusus (Direskrimsus) beserta penyelidik dan penyidiknya agar tidak ragu-ragu untuk menetapkan tersangka dan meningkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya segera melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan seterusnya diadili di Pengadilan Tipikor, PN Kelas 1A Khusus Palembang.
“Kami harapkan agar Kapolda dan para penyidik tidak pandang bulu dalam kasus ini. Siapapun yang terlibat dan memenuhi syarat, agar ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di pengadilan,” kata Hamain seraya menambahkan, bila harga beli Rp. 55.000 lantas setahun kemudian dijual ke Pemkot Palembang setelah disertipikatkan, agaknya harga yang wajar paling sekitar Rp. 200.000.- Itu sudah termasuk keuntungan bagi penjual.
M. Harmain Al Fajri sendiri mengatakan akan melakukan demo orasi di halaman Mapolda Sumsel bersama para aktivis anti korupsi dalam Aliansi Masyarakat Palembang Anti Korupsi ( AMPAK ) pada hari Senin, 5 Juni 2023, jam 10.00 sampai dengan 12.00.
“Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada intelkam Polresta Palembang pada hari Rabu, 31 Mei 2023 yang lalu. Tujuan orasi tersebut memberikan suport kepada Kapolda Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu penegakan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kasus itu dihentikan!” katanya.
Harmain Al Fajri menambahkan, diduga dalam kasus mark up ini ada berbagai pihak yang terlibat. Misalnya, oknum BPN Kota Palembang dan oknum Pejabat Pemerintah Kota yang terkait.
Dia sependapat, agar permaslaahan dugaan korupsi mark up pembelian lahan Kolam Retensi Simpang Bandara tersebut dituntaskan terlebih dahulu. Termasuk dugaan adanya tanah orang lain yang diduga “dicaplok” dan masuk sertipikat seluas 40.000 m2 (empat hektar) atas nama satu orang tersebut.
Menurutnya, pembelian kolam retensi dengan dana bantuan gubernur (Bangub) Sumsel, Herman Deru sebesar Rp. 20 milyar dan sisanya dari APBD Kota Palembang sebesar Rp. 19,8 milyar, sungguh patut diproses sampai tuntas.
“Seharusnya, kalau lahan kolam retensi itu bisa dibeli dengan harga Rp. 8 milyar, maka uang yang Rp 31,9 milyar bisa dipergunakan untuk pembangunan jalan-jalan, bola lampu jalan, mobil truk sampah dan lain-lain. Terutama untuk biaya anak-anak keluarga fakir, miskin dan anak-anak yatim,” katanya.
Harmain Al Fajri, berharap agar di samping rakyat taat membayar pajak, maka pejabat Pemerintah Kota Palembang juga memberi pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan tentang dugaan korupsi mark up pembelian lahan Kolam Retensi Simpang Bandara sejak Maret 2023.
Sebagian pejabat dan yang mengetahui proses pembelian lahan rawa tersebut sudah diperiksa. Kabarnya, penjual dan beberapa saksi juga sudah diperiksa. Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang kabarnya sudah pula diperiksa.
“Kita harapkan periksalah semua yang terkait. Bila perlu termasuk Walikota dan Gubernur Sumsel. Jangan sampai dana bantuan gubernur yang semula untuk kesejahteraan rakyat, justru sebaliknya dimanfaatkan unuk menguntungkan orang-orang tertentu!”
Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dibeli Pemkot Palembang itu luas lahannya 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) atas nama satu orang. Dan, SHM itu diproses melalui program PTSL dan hanya dalam waktu sekitar tiga pekan sejak diumumkan, sudah terbit SHM-nya.
Di dalam SHM tersebut juga ditulis Lahan Pekarangan padahal nyata sekali bahwa lahan tersebut adalah lahan rawa-rawa.
“Kalau Kapolda Sumsel dan jajarannya bisa segera tetapkan tersangka, dan mereka yang terlibat dihukum penjara, maka citra Polri akan naik. Polisi di mata mahasiswa dan masyarakat akan lebih terhormat,” tutup Harmain. (*)