MACETNYA PENANGANAN DELIK ADUAN KASUS MALPRAKTEK DOKTER DI MKDKI DAN KKI

Sriwijaya Merdeka : Magelang

#SalamSrika

Jumat, 24 Sya’ban 1444 Hijriah / 17 Maret 2023 Masehi 

LSM Gerakan Jalan Lurus dan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLKI ) , meminta Menkes turun tangan

Sdr. Sukindar.SH, Selaku pemerhati hukum dan pegiat Sosbudhankamnas ikut angkat bicara terhadap lambatnya proses hukum di MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ) terkait pengaduan dari keluarga Julia Susanti ( JS) Pasien BPJS kesehatan yang meninggal dunia di kamar melati RS.PMI Bogor pada 20 April 2019 silam Akibat penangganan dokter AN

Dokter spesialis penyakit dalam RS.PMI Bogor , No. STR : 470, Tahun 19/8/2016, tahun kelulusan yang bersangkutan yang terdaftar di MKDKI & KKI, di nilai keliru. lalai, tidak profesional,  dalam menjalankan profesinya. Menurutnya MKDKI sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan salah atau tidaknya pekerjaan dokter sekaligus menetapkan sanksi ( Mencabut STR dan S.I.P) , seharusnya terus mengawal dan memperjuangkan pengaduan dari Ratna dewi – LKBH Univ. Janabadra Yogya, selaku wakil dari keluarga almarhumah.

“Proses Hukum dari MKDKI baru sebatas Panggilan sidang pemeriksaan Pengadu yaitu kepada saudara kami ” OS” yang di tayangkan dengan Surat Nomer : 416/R/MKDKI/XI/2022 tertanggal 3 November 2022, dan sampai saat ini belum ada kelanjutanya ” bebernya

Untuk itu lanjut Sukindar, dirinya menghimbau agar MKDKI menjalankan Tupoksinya sesuai Prinsip dan Nilai Kejujuran, Kebenaran, dan Keadilan bukan atas kepentingan suatu kelompok yang justru merugikan pihak konsumen yaitu keluarga korban .

” Yang benar di benarkan dan yang salah harus di hukum karena ini terkait dengan nyawa seseorang ” tegasnya

Bukan tanpa sebab argumennya itu menurutnya dokter ” AN ” melanggar perlindungan konsumen dan tidak menjalankan profesinya sesuai Standar Operasional Prosedur ( S.O.P.) kepada rekan media, saat bertugas menanggani almarhumah JS ( pasien dengan keluhan sakit lambung ). Dokter itu menyuruh perawat ” AL” untuk menyuntikkan cairan Omeprazole 60 ML. langsung ke dalam tubuh korban melalui Vena ( IV ) kemudian selang 25 menit kemudian JS menghembuskan nafas terakhir

” Dokter AN menyuntikkan obat tanpa melakukan Skin Test terlebih dahulu untuk mengetahui apakah pasien alergi terhadap obat tersebut ” Sambungnya.

Dengan dasar itu maka dokter terlapor itu di yakini telah melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam keputusan konsil kedokteran Indonesia No. 17/KKI/ Kep/VIII/ 2006, tentang Pedoman Penegakkan Disiplin Profesi Dokter sehingga menyebabkan pasien BPJS kesehatan meninggal dunia. ( 11/3/2023 )

“Dokter melanggar undang undang perlindungan konsumen, jelas konsumen dirugikan, kesehatan merupakan wewenang hak WNI yang harus dipatuhi, konsumen harus diutamakan”, pungkasnya.

Kabiro Magelang.

Sukindar.SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Exit mobile version