PJ Walkot Palembang Hadiri Rapat Paripurna ke 152 DPRD Kota Palembang
#Sriwijaya Merdeka : Palembang
#SalamSrika
Kamis, 21 Rabiul Awal 1446 H / 25 September 2024 M
Reporter : Ki Tapa S Langit, Editor Mansur Al Falimbany
Rapat Parpurna ke 152 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH, MH yang didampingi wakil ketua Adzanu Getar Nusantaa, SH, MH, RM. Yusuf Indra Kesuma, H. Sudirman, S.Sos, M. Si yang juga dihadiri PJ Wali Kota Palembang Ucok Dr. Ucok Abdulrauf Damenta berserta unsur muspida Dandim 0418/Paembang, Letkol Kav Ferdiansyah, Kajari Palembang, Hutamrin, SH, MH, Polresta Palembang, Danlanal yang diwakili Mayor Laut Dewi Tresnawati, S. Kep, Ners serta Danlanud Sultan Mahmud Badaruddin II.
Digelarnya Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang membahas Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dan Persetujuan Bersama yaitu 1. Raperda Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Palembang, 2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DaerahNo 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, sejenis Sampah Rumah Tangga
Dalam rapat tersebut Dr. Ridwan Saiman, SH, MH menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat dan menyetujui Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Palembang dijadikan Peraturan Daerah dan disampaikan serta dilakukan persetujuan bersama dengan saran agar 1. Peraturan Daerah dapat menjadi payung hukum bagi organisasi bagian Pemerintah Kota Palembang serta bermanfaat untuk Pemerintah Kota Palembang, 2. Hal hal yang belum diatur teknis dalam Perda ini agar dibuat Peraturan Walikota Palembang, serta 3. Disosialisasikan kepada warga Kota Palembang
Sementara itu anggota lainnya Harya Pratystha Endhi Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda berdasarkan pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 81 tahun 2012 Tentang Pengeluaran Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dengan ini menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah dengan saran 1. Pemerintah Kota Palembang dan pihak perusahaan memperioritaskan rekrutmen tenaga lokal sampai dengan 70 %, 2. Pemerintah Kota Palembang dan pihak perusahaan melaksanakan perubahan perjanjian terkait residu dan retribusiuntuk PAD Kota Palembang, 3. Pemerintah Kota melalui bagian hukum untuk segera mengajukan draft dan presentasi oleh Provinsi Sumatera Selatan agar segera diundangkan.
Pada kesempatan yang sama, kinerja dari anggota dewan selama ini pun mendapatkan apresiasi langsung dari Pejabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta. Dalam kata sambutannya, mengungkapkan bahwa Bapemperda DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua Raperda tersebut.
Terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Perlu kami sampaikan bahwa produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis bagi kita dalam upaya menangani dan mengelola sampah di kota kita ini, demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga,” ucapnya.
Selanjutnya terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk dapat segera terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palembang,” bebernya.
Sehingga antisipasi dan mitigasi penanggulangan bencana di Kota Palembang dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Serta terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dalam Badan Perencanaan Pembangunan Kota Palembang menjadi harapan Kita semua untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi daerah yang kreatif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palembang.