Tunjangan Kinerja dan TPP Aparat VS Kesejahteraan Rakyat
#Sriwijaya Merdeka : Palembang
#SalamSrika
Rabu, 11 Dzul Qa’dah 1444 Hijriah /31 Mei 2023 M
Ki Tapa Sabdo Langit/ Srika
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah adalah pegawai yang ditugaskan di daerah setingkat provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, kelurahan /kepala desa berperan mengambil kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat termasuk berperan memajukan perekonomian di daerah.
PNS / ANS Daerah dituntut memecahkan masalah pemulihan industri daerah, pendidikan serta kesejahteraan rakyat di daerahnya masing masing. Gaji yang diterima PNS / ASN memang telah ditetapkan berdasarkan golongan pangkat atau grade. Yang menarik adalah ada pendapatan di luar gaji yaitu yang dikenal Tukin ( Tunjangan Kinerja ) dan TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai).
Tetapi sayangnya pemberian Tukin dan TPP dalam praktek tidak simetris dengan kesejahteraan rakyat di daerah, para pejabat dan aparat penerima Tukin dan TPP, hidupnya jauh lebih makmur dibandingkan kebanyakan rakyat di daerah yang hidupnya sedang sedang saja, cukup, miskin bahkan di bawah garis kemiskinan. Mirisnya pemberian Tukin dan TPP tidak diiringi prestasi pejabat dan aparat dalam membuat kualitas pelayanan kepada masyarakat serta tidak ada korelasi dengan peningkatan APBD kecuali memungut pajak dan retribusi yang tinggi kepada masyarakat yang katanya mereka dalah abdi pelayan masyarakat
Menurut M Jefriansyah, Ketua Milenial Indonesia Sumatera Selatan, seharusnya pemberian Tukin dan TPP dapat diiringi dengan menurunnya jumlah pengangguran usia produktif, angka kemiskinan, menurunnya pengemis di lampu merah seperti manusia silver dan badut, menurunnya jumlah anak anak usia sekolah yang terpaksa bekerja membantu orang tua bekerja, sehingga mereka fokus untuk sekolah, dan terbinanya kaum milenial kearah yang lebih produktif, serta adanya bantuan rutin ke panti asuhan yang mayoritas anak anak yatim piatu, miskin, yang tidak mengetahui orang tua kandung, sebagai bentuk pelaksanaan pengamalan sila ke 5 dari Pancasila
Hasil wawancara kami dengan Bapak Rapani Pimpinan Panti Asuhan Anugerah Pelita Indah di Jalan Lubuk Kawah Perumahan Bunga Kencana No 01 Rt Rt 39 RW 13 Kelurahan Kebun Bunga dan Bapak Ali Hukmi Pimpinan Panti Asuhan Al Hafiz Jalan Serumpun Bunga No 5 Rt 37 Rw 05, yang sangat dekat dengan Kantor Kelurahan Kebun Bunga dan Kantor Camat Kecamatan Sukarami, tidak pernah mendapat bantuan satu rupiahpun dimasa kepemimpinan Wali Kota Harnojoyo dan Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda, yang hampir berusia 10 tahun, yang terkenal dengan Program Palembang Emas.
Mengakhiri wawancara kami dengan M Jefriansyah berharap kiranya adanya transparansi anggaran termasuk penggunaan Tukin dan TPP dari pejabat kota Palembang dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Palembang