Polemik Tapal Batas Palembang dengan Banyuasin di Tegal Binangun

#SriwijayaMerdeka: Palembang

#SalamSrika

Rabu,  8 Muharram 1445 H/26 Juli 2023

Baca juga : Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Gandus

Polemik tapal batas antara wilayah Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin belum kunjung jua menemukan titik terang.

Pasalnya, hingga kini warga di Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap ngotot untuk menjadi bagian dari Kota Palembang.

Puncaknya pada Rabu, 26 Juli 2023, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FM-TSPPAB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, guna menuntut untuk menjadi warga Kota Palembang dan meminta agar Permendagri Nomor 134/2022 direvisi.

Terkait hal tersebut, saat ditemui pada Rabu, 26 Juli 2023, Walikota Palembang Harnojoyo pun tak berkomentar banyak. Walikota hanya berucap akan melihat dahulu kondisi saat ini.

“Ya, kita lihat dulu kondisinya ya,” kata Walikota Palembang Harnojoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 26 Juli 2023 siang, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, warga sambil membawa keranda mayat menuntut agar Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 134/2022, sehingga warga di Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap masuk dalam wilayah Kota Palembang bukan Kabupaten Banyuasin.

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) ini, meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk serius dalam menyikapi tuntukan aksi yang mereka lakukan pada hari ini.

Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) berharap dan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan suapaya segera dapat menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin.

Sekretaris FM-TSPPAB Zainal Abidin dalam orasinya di Kantor Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan agar Pemprov Sumsel segera melegalkan tempat tinggal masuk ke dalam wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin.

Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu (FM- TSPPAB) ini sendiri, terdiri dari empat RT. Masing-masing RT 24, RT 25, RT 31, dan RT 41 Kelurahan Plaju Darat. Aksi unjuk rasa yang dilakukan FM-TSPPAB ini merupakan aksi yang kesekian kalinya menuntut agar tempat tinggal mereka masuk wilayah Kota Palembang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Exit mobile version